Sie Kerohanian Islam (SKI) SMA N 1 PURI Mojokerto

NIFAS DI BULAN RAMADHAN
Assalamu`alaikum, apakah seorang yang nifas / melahirkan atau menyusui ketika bulan Ramadhan, mengganti puasanya dengan berpuasa saja di hari lain, atau membayar fidyah saja, atau berpuasa sekaligus membayar fidyah. Jazakallohu khoiron.

"Pertama, hamil atau menyusui tidak serta-merta bisa dijadikan sebagai udzur yang membolehkan berbuka. Tidak boleh bagi orang yang hamil atau menyusui untuk berbuka di bulan Ramadhan kecuali jika keduanya takut adanya bahaya terhadap jiwa atau kehamilan atau terhadap anak yang disusuinya. Maka jika keduanya takut adanya madharat tersebut atas dirinya maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqadha` saja, persis seperti orang yang sakit.

Jika keduanya takut atas janin atau anak yang disusuinya, maka wajib atas keduanya mengqadha` dan membayar fidyah menurut jumhur ulama. Hendaknya dia bersegera mengqadha` dan tidak boleh mengakhirkan hingga masuk Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits `Aisyah radhiallohu 'anha dia berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

""Adalah aku mempunyai kewajiban mengqadha` puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu (sempat) mengqadha`nya kecuali di bulan Sya`ban."" (HR. Muslim (2743))

Barangsiapa mengakhirkan qadha` Ramadhan tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya maka wajib atasnya mengqadha` disertai membayar fidyah. Membayar fidyah adalah memberi makan seorang miskin atas setiap hari yang dia berbuka didalamnya dengan ukuran satu mud. Satu mud sekitar 750 gram (7,5 Ons) beras. Jika rasa takut wanita yang menyusui berlanjut atas diri dan anaknya hingga masuk Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha` setelah itu, dan tidak ada kafarah atasnya. Adapun jika dia mampu mengqadha tetapi tidak mengqadha`nya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka wajib atasnya mengaqadha dan membayar kafarah, yaitu memberi makan satu orang miskin atas setiap hari yang ditinggalkannya.

Adapun wanita yang nifas, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya selain mengqadha` hari-hari yang dia berbuka di dalamnya sebab nifas tersebut. Wallahu a`lam (AR) "


Diperbolehkan mengcopy artikel ini dengan syarat:

menjaga Amanah ilmiah dan mencantumkan link berikut:


Sumber: http://qiblati.com/nifas-di-bulan-ramadhan.html

Categories:

Leave a Reply

isikan dengan baik, sopan dan bijak.